MTs Nurul Islam Di Kab. Kampar Harapkan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan Dan Menjadi Sekolah Negeri Untuk Masyarakat
Kampar, Riau.Tintarakyat.com–
MTs Nurul Islam adalah salah satu sekolah swasta di Desa Bukit Kemuning Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar tepatnya di depan Kantor Desa Bukit Kemuning, yang membutuhkan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan Dan Menjadi Sekolah Negeri Untuk Masyarakat, Selasa 26/7/2022.
Dan Sekolah tersebut memiliki tenaga pengajar sebanyak 14 (empat belas) orang ditambah 1 (satu) penjaga sekolah, yang masing-masing diantaranya masih berstatus tenaga honorer belum menjadi PNS, dan diketahui hanya kepala sekolahnya yang berstatus PNS,
Cukup banyak yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas sekolah tersebut seperti Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Aula, Kantor dan lain sebagainya demi kelancaran kegiatan ngajar-mengajar serta diketahui juga gaji para tenaga pengajar diketahui belum bisa di ambil semuanya,
Dan Kementerian Agama menyatakan, madrasah swasta bisa berubah status menjadi sekolah negeri dengan sejumlah syarat yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 14/2014 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada 18 Juni 2014 silam.
“Pendirian madrasah wajib memenuhi persyaratan, analisis kebutuhan masyarakat, rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi serta rencana tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” demikian bunyi Pasal 3 PMA yang berisi persyaratan perubahan status sebagaimana dirilis melalui situs Sekretariat Kabinet,
Perubahan status ini berlaku baik untuk madrasah atau peralihan status Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
“Hal itu ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PMA tersebut.
Proses perubahan status madrasah diusulkan oleh kepala kantor wilayah Kementerian Agama (Kemag) kepada Ditjen Pendidikan Islam Kemag. Dirjen kemudian melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan tersebut.
Setelah mendapat status negeri, pendidikan dan tenaga kependidikan madrasah akan diserahkan penyelenggaraannya kepada pemerintah. Tenaga pendidik dapat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Dan semoga pemerintah dapat merealisasikan harapan MTs Nurul Islam tersebut, demi kelancaran kegiatan ngajar-mengajar dan kenyamanan para siswa-siswa serta untuk meringankan beban masyarakat bersama.
-TIM