Polsek Tabusai Utara Gerebek Pengedar Sabu di Gubuk Warga.
Rokan Hulu, Tinta Rakyat – Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 17.00 wib. Jajaran Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Kapolsek AKP P. SIMATUPANG SH lakukan penggerebekan terhadap pengedar sabu di sebuah gubuk warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Penggerebekan diawali setelah Kapolsek AKP. SIMATUPANG mendapat informasi dari warga setempat, bahwa disalah satu gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. RIAN RAHMADI, S.H dan anggota Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan pada sore hari, sekira jam 17.45 wib.
Saat itu, ditemukan dua orang laki-laki sedang berteduh dari gerimis berada di dalam gubuk sedang duduk. Setelah itu, seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr MARTUA SIMANJUNTAK yang sedang duduk dan tepat didepannya ditemukan 1 (satu) dompet kecil warna hitam merk LEYOYA yang berisi 1 (satu) kantong besar berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus paket sedang sisa narkotika jenis shabu, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik bening dan 5 (lima) lembar tisu warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG GALAXI Warna Ungu dengan nomor kartu 082289813374.
Ketika ditanyai kepemilikiannya, Sdr MARTUA SIMANJUNTAK mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Terhadap laki-laki lainnya setelah ditanyai mengaku hanya sedang berteduh di gubuk tersebut.
Selanjutnya, terhadap Sdr MARTUA SIMANJUNTAK yang diduga pengedar beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Tabusai Utara AKP. P SIMATUPANG, SH terduga pengedar sabu akan dikenakan Pasal
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum 20 tahun.
“Terduga pengedar sabu selanjutnya akan diserahkan ke Polres Rokan Hulu guna diproses hukum lebih lanjut” Tutup Kapolsek. (Red)